Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil menyebut Tragedi Kanjuruhan merupakan kejahatan yang terstruktur. Dugaan itu disampaikan berdasar hasil investigasi yang mereka lakukan selama satu pekan.
"Berdasarkan hasil investigasi tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil kami mendapat temuan bahwa peristiwa kekerasan yang terjadi di stadion Kanjuruhan merupakan dugaan kejahatan yang secara terstruktur yang tidak hanya melibatkan pelaku lapangan," kata anggota tim pencari fakta Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Surabaya, Daniel saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Minggu (9/10/2022).
Sementara, Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi yang juga tergabung dalam tim pencari fakta mengungkap setidaknya ada 12 temuan dari hasil investigasi mereka. Salah satunya adanya temuan terkait pengerahan aparat bersenjata gas air mata sejak pertengahan babak kedua.
"Kami menemukan bahwa pengerahan aparat keamanan atau mobilisasi berkaitan dengan aparat keamanan yang membawa gas air mata itu dilakukan pada tahap pertengahan babak kedua. Padahal dalam konteks atau situasi saat itu tidak ada ancaman atau potensi gangguan keamanan. Jadi kami melihat ada suatu hal yang ganjil," ungkap Andi.
Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino ke Indonesia 18 Oktober, Kawal Transformasi Sepak Bola
Di sisi lain, kata Andi, berdasar hasil investigasi juga ditemukan jika kekerasan yang terjadi di Kanjuruhan tidak hanya melibatkan anggota Polri. Melainkan juga anggota TNI.
"Harus ditekankan dalam peristiwa ini, peristiwa tindak kekerasan tidak hanya melibatkan anggota kepolisian tapi juga prajurit TNI. Jadi itu yang kami temukan," ungkapnya.
131 Korban Jiwa
Berdasar data yang disampaikan Polri pada Sabtu (8/10/2022) kemarin, korban tewas akibat Tragedi Kanjuruhan mencapai 131 orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut 506 orang mengalami luka ringan. Sedangkan luka berat sebanyak 23 orang dan luka sedang 23 orang.
Baca Juga: Oknum TNI yang Tendang Supporter di Kanjuruhan Sudah Minta Maaf
"Jumlah total korban 705 orang," jelas Dedi kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Dalam perkara ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka di antaranya; Akhmad Hadian Lukita selaku Dirut PT LIB, Abdul Haris selaku Ketua Panpel atau Panitia Pelaksana, Suko Sutrisno selaku Security Officer, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Kabagops Polres Malang, AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi atau Danki 3 Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam dalam kasus ini.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," jelas Listyo saat jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).