Jadi Pengganti Anies di DKI Jakarta, Berapa Gaji Heru Budi Hartono?

Farah Nabilla Suara.Com
Minggu, 09 Oktober 2022 | 15:38 WIB
Jadi Pengganti Anies di DKI Jakarta, Berapa Gaji Heru Budi Hartono?
Heru Budi Hartono Calon Pj Gubernur DKI Jakarta [Instagram/herubudihartono]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono dipilih sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Menyusul kabar ini, berapa gajinya saat menjabat posisi tersebut?

Sebelum itu, seperti yang sudah diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.

Lantas, berapa gaji Heru Budi Hartono? Berikut informasinya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Tiap bulannya, kepala daerah provinsi atau gubernur se-Indonesia menurut regulasi itu akan menerima gaji sebesar Rp3 juta. Sementara gaji wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berada di angka Rp2,4 juta.

Baca Juga: Heru Budi Orang Kepercayaan Jokowi jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies, PSI: Harapan Kembali Menyala

Tak hanya gaji pokok, kepala daerah dan wakil kepala daerah juga akan memperoleh tunjangan jabatan pejabat negara yang aturannya tercatat dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Gubernur diketahui menerima tunjangan sebesar Rp5,4 juta. Sementara untuk wakilnya berada di angka Rp4,32 juta. Adapun gaji dan tunjangan Pj gubernur akan sama dengan yang diterima gubernur.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya juga diberi biaya operasional. Penyalurannya menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 dikelompokkan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagai contoh, pada 2021 realisasi PAD DKI Jakarta mencapai Rp65,59 triliun. Menurut PP tersebut, DKI masuk golongan PAD di atas Rp500 miliar. Di mana kisaran biaya penunjang operasional paling tingginya mencapai 0,15 persen.

Dengan begitu, biaya penunjang operasional yang bisa dipakai gubernur DKI Jakarta maksimalnya sebesar 0,15 persen dari PAD, yakni Rp98,39 miliar dalam satu tahun.

Baca Juga: Intip Gaji PJ Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan, Berapa Ya?

Di sisi lain, harta kekayaan Heru Budi Hartono menerima sorotan. Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, ia tercatat memiliki harta sebesar Rp31,9 miliar yang dilaporkannya pada pertengahan Februari 2022. Laporan ini merupakan periode 2021.

Sumber harta kekayaan Heru Budi Hartono paling banyak berasal dari aset tanah dan bangunan yang rata-rata tersebar di wilayah Jabodetabek. Jika digabungkan, totalnya ini mencapai lebih dari Rp23 miliar.

Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta yang baru menggantikan Anies atas keputusan Presiden Jokowi dalam rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana Merdeka, Jumat (7/10/2022).

Adapun Jokowi memilih nama Heru Budi Hartono setelah dirinya mendengar sejumlah pertimbangan dari Wakil Presiden Ma’ruf Amin, anggota TPA serta para menteri yang terkait.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI