Suara.com - Heru Budi Hartono selaku Kepala Sekretariat Presiden dipilih menjadi Pejabat atau Pj Gubernur DKI Jakarta. Penunjukkan dilakukan oleh Tim Penilai Akhir yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan terkait apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Ketentuan keberadaan Pj diatur pada Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Terdapat tugas, wewenang dan larangan Heru yang bakal jadi Pj Gubernur DKI yang diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal yang Boleh Dilakukan PJ Gubernur DKI Jakarta
Hal yang boleh dilakukan Pj Gubernur DKI diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Berikut penjelasannya:
1. Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Wewenang Pj Gubernur DKI Jakarta
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
- Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pj Gubernur DKI
Hal yang tidak boleh dilakukan atau dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta diatur dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Berikut 4 poin tindakan yang dilarang dilakukan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta: