Suara.com - Polri langsung melakukan evaluasi dan penyidikan, termasuk merevisi regulasi pengamanan saat penyelenggaraan kegiatan keolahragaan bersama instansi dan kementerian terkait. Hal ini dilakukan Polri menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo guna mencegah Tragedi Kanjuruhan terulang.
“Kemungkinan juga akan ada revisi (regulasi),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (8/10/2022).
Dedi menerangkan revisi dilakukan terhadap regulasi keselamatan dan keamanan PSSI yang sudah ada yakni edisi tahun 2021, kemudian juga dibuat regulasi yang baru.
“Revisi maupun pembuatan regulasi ini sudah berjalan dengan leading sektor Menpora,” kata Dedi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Katakan FIFA akan Berkantor di Indonesia Usai Tragedi Kanjuruhan Malang, Demi Ini
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, langkah-langkah yang dilakukan Polri dalam menindaklanjuti perintah Presiden yang pertama adalah penyidik Polri akan mendalami kembali dan akan melakukan langkah lanjutan.
Dari penyidikan yang dilakukan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka terkait insiden kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan. Kemudian sebanyak 20 personel Polri diduga melanggar etik terkait dengan peristiwa yang menewaskan 131 orang warga.
“Penyidik akan mendalami kembali dan akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Langkah berikutnya, terkait regulasi, kata Dedi, sudah dipersiapkan bersama kementerian terkait, Polri, PSSI dan lainnya.
“Regulasi tentang keselamatan, keamanan dan SOP dalam pengamanan pertandingan sepak bola,” ujarnya.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Kolaborasi FIFA, AFC dan Pemerintah terkait Tragedi Kanjuruhan, PSSI tak Disebut
Printah Jokowi
Pada Rabu (5/10) lalu, Presiden Jokowi juga memerintahkan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan pertandingan sepak bola serta prosedur pengamanan pertandingan tersebut.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, bermula saat ribuan pendukung Arema FC masuk ke area lapangan setelah klub kebanggaan mereka kalah dari Persebaya dengan skor 2-3.
Pendukung Arema FC merasa kecewa sehingga beberapa suporter turun ke lapangan untuk mencari pemain dan ofisial.
Petugas pengamanan kemudian melakukan upaya pencegahan dengan melakukan pengalihan agar para suporter tersebut tidak turun ke lapangan. Dalam prosesnya, akhirnya petugas melakukan tembakan gas air mata.
Sebelumnya Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan penembakan gas air mata tersebut dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan yang tidak puas dan turun ke lapangan itu telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.
Tragedi Kanjuruhan
Korban tragedi Kanjuruhan mencapai 678 orang berdasarkan data per Jumat 7 Oktober 2022 yang dirilis Polri. Sebanyak 131 di antaranya meninggal dunia dan 547 lainnya terluka.
“Jumlah total korban 678 orang. Terdiri dari korban meninggal dunia sebanyak 131 orang, korban luka sebanyak 547 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Sabtu 8 Oktober 2022.
Dari ratusan korban yang terluka, 524 orang di antaranya mengalami luka ringan dan sedang. Sementara 23 orang lainnya mengalami luka berat.
Sementara dari seluruh korban luka, sebanyak 60 orang masih menjalani rawat inap di sejumlah rumah sakit. (Antara)