Dukung Proses Hukum, Aktivis Imbau Pemuda Papua Bijaksana Sikapi Kasus Lukas Enembe

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:49 WIB
Dukung Proses Hukum, Aktivis Imbau Pemuda Papua Bijaksana Sikapi Kasus Lukas Enembe
Gubernur Papua Lukas Enembe [www.lukasenembe.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda di Papua diimbau untuk bijaksana dalam menyikapi kasus Gubernur Papua Lukas Enembe. Imbauan itu dikatakan oleh mantan aktivis mahasiswa Universitas Cendrawasih Erik Makabori.

Erik Makabori menyatakan bahwa sudah merupakan kewenangan negara untuk melakukan proses hukum terkait kasus korupsi tersebut.

"Berkaitan dengan kasus korupsi, seharusnya sudah kewenangan negara untuk melakukan proses hukum," kata Erik Makabori dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dalam menyelesaikan permasalahan di Indonesia, Erik yang merupakan mantan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Uncen menegaskan bahwa hukum harus tetap menjadi garda depan.

Baca Juga: Mantan Ketua BEM Universitas Cendrawasih: Pemeriksaan Lukas Enembe Adalah Tanggung Jawab Negara

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua.

"Pemeriksaan terhadap Lukas Enembe adalah tanggung jawab negara. Pemerintah harus bijak dan berkomitmen untuk memberantas koruptor di tanah Papua," katanya menegaskan.

Lebih lanjut, Erik Makabori juga mengimbau masyarakat, khususnya pemuda di tanah Papua untuk waspada supaya tidak tergiring dalam kepentingan pribadi ataupun oknum tertentu.

Selain kasus Lukas Enembe, kata dia, pejabat daerah Papua lainnya yang melakukan korupsi juga diberikan efek jera.

"Pemerintah harus tegas untuk mengadili semua pejabat di Papua yang terlibat kasus korupsi agar provinsi ini dapat menjadi daerah yang maju," katanya.

Baca Juga: Ketua Gerakan Pemuda Papua Bantah Klaim Lukas Enembe Sebagai Kepala Suku Besar

Sebelumnya, KPK memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan masih sakit.

KPK segera mengirimkan kembali surat panggilan kepada Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka. Adapun mengenai waktu pemanggilannya akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPK.

KPK mengharapkan Lukas Enembe dapat memenuhi panggilan tersebut. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI