Suara.com - Dua polisi penjilat kue di HUT TNI ke -77 akhirnya resmi dipecat dari institusi kepolisian. Anggota dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat itu dalam putusan sidang etiknya diberhentikan secara tidak hormat yang digelar di Markas Polda Papua Barat.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai bila banding dua oknum polisi atas putusan awal sidang etiknya itu nantinya ditolak tentunya sangat berlebihan.
Bambang mencontohkan dengan perkara anggota polisi yang melakukan obstruction of justice di kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga kini pun masih ada yang belum diputus sidang etiknya.
"Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan. Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice (kasus Ferdy Sambo) yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang," kata Bambang dihubungi, Sabtu (8/10/2022).
Baca Juga: Terlibat Aksi Pencurian Motor, 3 Oknum Polisi di Medan Ditahan di Sel Khusus
Apalagi, kata Bambang, dipecatnya dua oknum polisi karena hanya menjilat kue di HUT TNI dianggap putusan keliru dan terkesan hanya bentuk pencitraan kepolisian.
"Karena tidak sebanding dengan kesalahan itu tadi," ucap Bambang
"Meskipun mereka masih punya hak banding, dan keputusan banding bisa saja memperingani mereka. Makanya keputusan sidang etik awal itu malah over," tambahnya
Maka itu, kata Bambang, semakin memperlihatkan hukuman atau sanksi di internal kepolisian menunjukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Dimana, dua oknum polisi itu dipecat dengan hanya proses tiga hari dari peristiwa terjadi hingga proses sidang etik yang cukup cepat.
Baca Juga: Rizky Billar Ngelak Lempar Bola Billiar ke Lesti Kejora, Polisi Punya Bukti Videonya
"Sanksi yang diberikan sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan," ungkap Bambang
"Publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus OOJ dalam kasus Sambo, misalnya.
Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," imbuhnya
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi.
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya.
Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.
Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, maka kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujar Adam Erwindi.
Kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat ini viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT Ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Atas perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.