Suara.com - E-tilang (Tilang elektronik) atau yang dikenal juga dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak 1 April 2022 di beberapa ruas tol Indonesia. Terdapat cara cek e-tilang di jalan tol secara online.
Diketahui, kebijakan e-tilang ini difokuskan pada dua pelanggaran. Adapun dua pelanggaran tersebut yaitu overspeed (pelanggar kecepatan) dan kelebihan dimensi muatan (over dimension over loading).
Untuk mengetahui apakah kendaraan kita kena e-tilang atau tidak, bisa mengeceknya secara online. Lantas, bagaimana cara cek e-tilang di jalan tol?
Cara Cek E-tilang di Jalan Tol
Baca Juga: WASPADA! Modus Penipuan Tilang Elektronik Melalui WhatsApp
Berikur ini ulasan mengenai cara mengecek e-tilang di jalan tol yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
3. Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
4. Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
Baca Juga: Waspadai Penipuan Via Pesan WhatsaApp ETLE Palsu, Ini yang Benar Menurut Polisi
5. Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, maka pelangga akan dikenakan sanksi denda. Untuk nominal besaran denda tilang elektronik masih sama seperti tilang biasa. Adapun denda yang perlu dibayar yakni berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan si pengendara.
Lalu, apa saja jenis pelanggaran yang kena e-tilang dan berapa sanski dendanya?
Jenis dan Denda Pelanggaran E-Tilang
Melansir dari suara.com, berikut adalah jenis dan besaran denda e-tilang yang perlu diketahui:
Menggunakan ponsel saat berkendara denda yang diberikan Rp 750.000 atau pidana kurungan (maksimal 3 bulan).
Tidak pakai helm saat berkendara dikenai denda Rp 250.000 atau pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil di jalanan dikenakan denda Rp 250.000 dan pidana kurungan (maksimal 1 bulan).
Melanggar rambu & marka jalan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Memakai plat nomor palsu dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan (maksimal 2 bulan).
Demikian ulasan mengenai cara cek e-tilang di jalan tol lengkap dengan jenis pelanggaran dan dendanya. Semoga bermanfaat. Yuk patuhu aturan lalu lintas dengan tidak melakukan pelanggaran.
Kontributor : Ulil Azmi