Suara.com - Fadel Muhammad menyebut 39 dari 97 anggota Dewan Perwakilan Daerah mencabut tanda tangan mosi tidak percaya untuk mencopot dirinya dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Fadel mengatakan bila ada satu saja anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah.
"Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39 anggota dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah," kata Fadel dalam siaran pers, hari ini.
Menurut dia, banyaknya anggota DPD yang menarik dukungan karena mereka sadar alasan yang dipakai Ketua DPD untuk mengajukan mosi tidak percaya inkonstitusional.
Fadel mengatakan alasan mosi tidak percaya yang digalang ketua DPD karena dia dianggap lalai memberikan laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut mengada-ada karena keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR itu tertuang dalam keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib yang diputus pada Februari 2022.
"Ini tata tertibnya saja baru diputus pada Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun," ujarnya.
Anggota DPD Angelo Wake Kako mengaku menarik diri dari mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad karena proses yang ditempuh tidak sesuai prosedur.
Senator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur itu berharap sengketa internal DPD segera berakhir.
"Ketua DPD harus berani mengoreksi kesalahan dirinya sendiri," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapan Nasdem Kota Semarang Soal Kadernya Mundur Berjamaah: Mereka Tak Banyak Berperan