Empat Polisi Penganiaya Mahasiswa di Halmahera Utara Ditahan di Rutan Polres Malut

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Empat Polisi Penganiaya Mahasiswa di Halmahera Utara Ditahan di Rutan Polres Malut
Bidang Propam Polda Malut menahan empat anggota Polres Halut karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera bernama Yulius Yatu alias Ongen. [Teras Maluku/Abdul Fatah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara (Halut) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu, alias Ongen, akhirnya ditahan.

Penahanan dilakukan lantaran keempat polisi tersebut terbukti melanggar kode etik Polri dalam Sidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut).

"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Michael Irwan Thamsil seperti dikutip Terasmaluku.com-jaringan Suara.com pada Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, keempat polisi tersebut menganiayaa Yulius Yatu karena tersinggung dengan unggahan yang dilakukan korban melalui media sosial (medsos). Korban kemudian diseret di rumahnya dan disuruh minta maaf kepada anjing.

Baca Juga: Empat Anggota Polres Halmahera Utara Aniaya dan Paksa Mahasiswa Minta Maaf ke Anjing Polisi, Dikecam Komnas HAM

Sebelum dilakukan sidang etik dan penahanan, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Halut.

Mahasiswa diduga jadi korban penganiayaan polisi hingga disuruh minta maaf ke Anjing. (Foto dok. KonstraS)
Mahasiswa diduga jadi korban penganiayaan polisi hingga disuruh minta maaf ke Anjing. (Foto dok. KonstraS)

Pun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-3) Subbid Paminal, telah dilakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan atas nama Yulius Yatu alias Ongen.

Hasilnya empat polisi terbukti melanggar kode etik Profesi Polri yang kemudian ditangani Subbidwabprof Bidang Propam.

Michael mengatakan, empat anggota Polres Halut tersebut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022).

Sebelum dilakukan penahanan, massa dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) menggelar unjuk rasa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Baca Juga: Dugaan Penyiksaan Mahasiswa oleh Anggota Polres Halmahera Utara, KontraS Temukan Ada Upaya Pemberian Uang Damai

Mereka membawa spanduk yang meminta agar empat anggota polisi tersebut diproses hukum karena menganiaya seorang mahasiswa Uniera pada 20 September 2022 lalu.

Saat itu, Koordinator Massa aksi, Rustam mendesak Kapolda Malut segera mengusut tindakan yang terjadi di Halut dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka.

Dalam aksi massa itu, Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M.Arinta Fauzi keluar dan bertemu massa aksi dan berjanji akan menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Halmahera Utara sebagai buntut dugaan penyiksaan yang dilakukan anggotanya terhadap Yulius Yatu.

Ongen diduga mengalami penyiksaan oleh empat anggota polisi dari Polres Halmahera Utara karena kritikannya terkait pengamanan unjuk rasa penolakan kenaikan harga BBM.

Korban mengalami dugaan penyiksaan mulai dari dipukul, dipaksa berguling di aspal, diancam dibunuh hingga dipaksa meminta maaf kepada anjing.

"Kapolri, untuk mencopot Kapolres Halmahera Utara, karena telah membiarkan peristiwa keji ini terjadi oleh anggotanya," kata Anggota KontraS Abimanyu Septiadji Sungsang dalam keterangan kepada Suara.com, Kamis (6/10/2022).

Kepada Kapolda Maluku Utara, KontraS mendesak agar kasus ini diusut secara tuntas dan transparan dengan melakukan penyelidikan serta penyidikan independen.

"Kami mendesak para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku," ujar Abimanyu.

Dalam proses hukumnya nanti, korban dan keluarganya harus diberikan akses seluas-luasnya untuk menjawab rasa keadilan korban.

KontraS menegaskan kasus ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga dan korban dengan tegas menolak kasus diselesaikan di luar hukum pidana.

"Berdasarkan keterangan yang kami terima, korban juga ditawari uang perdamaian. Kami juga mengecam tawaran penyelesaian kasus agar ditempuh melalui jalur perdamaian dan menawarkan ganti rugi sejumlah uang terhadap keluarga korban yang dilakukan oleh pihak Polres Halmahera Utara, pihak Kecamatan Loloda, hingga pihak Kabupaten Halmahera Barat," katanya.

Dalam peristiwa ini, korban telah membuat laporan pidana ke Polda Maluku dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/89/IX/2022/SPKT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI