Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono ditetapkan sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dalam Rapat Tim Penilai Akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/10/2022) siang. Mengenai itu, Kementerian Dalam Negeri akan menunggu Keputusan Presiden atau Keppres untuk hasil rapat tersebut.
Kapuspen Kemendagri Benny Irwan tidak menyebut kalau Heru lah yang dipilih untuk menggantikan Gubernur Anies Baswedan. Namun, ia membenarkan bahwa rapat Tim Penilai Akhir itu dilaksanakan pada Jumat ini.
"Iya, sidang TPA memang sudah dilaksanakan hari ini, dengan mengajukan tiga nama sesuai usulan DPRD DKI," kata Benny saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Kemudian, Benny menyampaikan kalau Kemendagri akan menunggu keppres keputusan hasil rapat itu pada pekan depan. Menurutnya, pelantikan baru bisa dilakukan apabila Jokowi sudah mengeluarkan keppres.
Baca Juga: Jadi PJ Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Ini Total Kekayaan Kasetpres Heru Budi Hartono
"Kita tunggu keppresnya minggu depan. Karena siapa yang akan dilantik tentunya sesuai keppres."
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut Kasetpres Heru Budi Hartono jadi Pj Gubernur DKI Jakarta.
Heru akan mulai menjabat Pj Gubernur DKI pada 17 Oktober 2022 sampai terpilihnya Gubernur baru lewat Pilkada 2024.
Prasetio menyebut informasi ini sudah beredar di beberapa pemberitaan media massa. Ia menyatakan berita tersebut benar adanya.
"Iya, Insya Allah valid ya. Valid (pemberitaan soal Heru jadi Pj Gubernur DKI)," ujar Prasetio saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca Juga: Kasetpres Heru Budi Hartono Terpilih Jadi Pejabat Gubernur DKI Gantikan Anies