Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso menilai penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan belum menyeluruh. Hal ini menanggapi penetapan enam tersangka tragedi maut Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa.
Santoso berujar masih ada pihak-pihak yang belum tersentuh. Padahal menurutnya, ada pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab.
"Penentapan para tersangka itu belum menyentuh secara tepat siapa saja yang harus menjadi tersangka," kata Santoso kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Santoso mengingatkan Polri agar tidak mengalihkan masalah inti terjadinya tragedi Kanjuruhan. Ia menegaskan agar Polri jangan sampai mencari kambing hitam atas tragedi maut yang menewaskan lebih dari 100 orang.
"Polri jangan mengalihkan masalah inti dari penyebab kematian penonton di Stadion Kanjuruhan ini dengan menyalahkan pihak lain menjadi tersangka," ujar Santoso.
Kekinian, Polri kembali memeriksa tiga saksi terkait peristiwa mengerikan tersebut. Saksi yang diperiksa ada dari pihak Polres Malang dan Arema FC. Mereka adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang.
"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).
Dedi menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan dari ketiga saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun keenam tersangka akan diperiksa dalam rangka penyidikan.
"Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," ujar Dedi.
Baca Juga: Menpora: Polri Mau Perbaiki Regulasi Pengamanan Sepak Bola Sesuai Statuta FIFA-PSSI
Sejauh ini, Dedi mengungkap keenam tersangka memang belum ditahan pihak kepolisian. Alasannya, keenam tersangka masih akan diperiksa kembali pekan depan.
Meski belum ditahan, namun Polri sudah menyiapkan sejumlah langkah teknis, seperti pencekalan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.
"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," jelas jenderal dua bintang itu.
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.
Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.