Suara.com - Dua Anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri, mengajukan banding atas putusan sidang etik yang memberhentikan mereka dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Keduanya disanksi dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) karena ulahnya menjilat kue ulang tahun yang akan dikirimkan ke TNI. Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin Kadiv Propapam Polda Papua Barat, Kombes Pol Bulang Bayu Samudra pada Jumat (7/10/2022).
"Namun setelah melaksanan sidang etik kedua oknum mengajukan banding," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dalam sebuah video yang dikirimkannya kepada Suara.com, Jumat (7/10/2022).
Kekinian, kata dia, Polda Papua Papua Barat menunggu banding yang diajukannya untuk diproses.
"Kami akan menunggu banding dari keduanya. Namun putusan ini telah ditetapkan, yang berdua sudah dinyatakan diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya.
Keduanya diputuskan dipecat dengan tidak hormat karena perilakunya keduanya yang menjilat kue yang hendak dikirimkan dalam peringatan hari jadi TNI dinyatakan sebagai perbuatan tercelah.
"Bripda YFP Dan Bripda DB (Daut dan Fahri) pelaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercelah," kata Adam.
Viral di Media Sosial
Perilaku Bripda Daut dan Bripda Fahri yang menjilat kue ulang Tahun TNI diduga hendak dikirimkan viral media sosial setelah diunggah akun Twitter @b*diyant*_ra*f.
Baca Juga: Kasus Jilat Kue Ultah untuk TNI, Dua Anggota Polda Papua Barat Dipecat
Dalan video berdurasi 10 detik, terlihat merekaberseragam lengkap berada di dalam sebuah mobil.