Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usulan tersebut yaitu pelaksanaan yang dimajukan ke sore hari. Namun, LIB menolak adanya usulan tersebut.

Kronologinya, pada tanggal 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, Polres menanggapi surat yang dilayangkan oleh panpel tersebut dengan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak LIB dengan alasan pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang disebut-sebut akan mengakibatkan dampak penalti ataupun ganti rugi.

Verifikasi stadion

Kapolri menjelaskan bahwa pihak LIB tidak menggelar verifikasi Stadion Kanjuruhan pada saat sebelum memulai pertandingan Liga 1 tahun 2022/2023.

Padahal, LIB sendiri memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi stadion setiap kali akan menggelar musim baru.

Bahkan diketahui, LIB menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dilakukan pada tahun 2020 silam.

Lebih parah lagi bahwa dari beberapa catatan yang terdapat dalam verifikasi tahun 2020 tersebut, disebutkan tidak ada perbaikan dan LIB membiarkan catatan hasil verifikasi tersebut.

Baca Juga: J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI