Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 18:05 WIB
Kesalahan Fatal PT LIB di Tragedi Kanjuruhan: Berawal Tolak Ubah Jadwal Berujung Dirut Tersangka
Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya Surabaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan pada hari Kamis (6/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi yang memakan 131 korban jiwa.

Enam orang tersebut di antaranya ada Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berperan sebagai orang yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal masih belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi di tahun 2020. Akhmad Hadian Lukita dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.

Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris lantaran tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Ia juga diketahui menjual tiket lebih dari kapasitas stadion yaitu sebanyak 42 ribu padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya menampung 38 ribu. Abdul Haris dikenakan Pasal 359, 360, pasal 103 jo, pasal 52 nomor 11 tahun 2022.

Security Officer Suko Sutrisno selaku security steward karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward seharusnya menjaga pintu. 

Baca Juga: J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang

Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang menjadi tersangka karena tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tetapi ia tidak mencegah atau melarang personnel untuk tidak memakai gas air mata. Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359, dan atau 360 KUHP.

Selanjutnya, AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yang berperan memerintahkan personil lainnya menembakkan gas air mata. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Lalu AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan personil menembakkan gas air mata. Bambang dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Kapolri juga turut menyebutkan ada dua kesalahan fatal PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan ini.

Penolakan perubahan jadwal.

Baca Juga: Media Asing Ungkap Fakta Berbeda Terkait Tragedi Maut Kanjuruhan Malang

Sebagai informasi, sempat ada usulan perubahan jadwal pelaksanaan Liga yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya.

Usulan tersebut yaitu pelaksanaan yang dimajukan ke sore hari. Namun, LIB menolak adanya usulan tersebut.

Kronologinya, pada tanggal 12 September 2022, panpel Arema FC mengirimkan surat kepada Polres terkait dengan permohonan rekomendasi pertandingan sepak bola Arema FC dan Persebaya Surabaya yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, Polres menanggapi surat yang dilayangkan oleh panpel tersebut dengan mengirimkan surat resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan alasan faktor keamanan.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak LIB dengan alasan pertimbangan yang terkait dengan masalah penayangan langsung, yang disebut-sebut akan mengakibatkan dampak penalti ataupun ganti rugi.

Verifikasi stadion

Kapolri menjelaskan bahwa pihak LIB tidak menggelar verifikasi Stadion Kanjuruhan pada saat sebelum memulai pertandingan Liga 1 tahun 2022/2023.

Padahal, LIB sendiri memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi stadion setiap kali akan menggelar musim baru.

Bahkan diketahui, LIB menggunakan verifikasi Stadion Kanjuruhan yang dilakukan pada tahun 2020 silam.

Lebih parah lagi bahwa dari beberapa catatan yang terdapat dalam verifikasi tahun 2020 tersebut, disebutkan tidak ada perbaikan dan LIB membiarkan catatan hasil verifikasi tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI