Penetapan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan sudah diumumkan pada hari Kamis (6/10/2022). Dalam kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang yang menjadi tersangka dalam tragedi yang memakan 131 korban jiwa.
Enam orang tersebut di antaranya ada Dirut Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berperan sebagai orang yang menunjuk Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pertandingan padahal masih belum memenuhi syarat layak fungsi berdasarkan hasil verifikasi di tahun 2020. Akhmad Hadian Lukita dikenakan Pasal 359, 360 KUHP.
Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris lantaran tidak membuat dokumen keselamatan dan mengabaikan permintaan pihak keamanan. Ia juga diketahui menjual tiket lebih dari kapasitas stadion yaitu sebanyak 42 ribu padahal kapasitas Stadion Kanjuruhan hanya menampung 38 ribu. Abdul Haris dikenakan Pasal 359, 360, pasal 103 jo, pasal 52 nomor 11 tahun 2022.
Security Officer Suko Sutrisno selaku security steward karena memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang. Padahal steward seharusnya menjaga pintu.
Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang menjadi tersangka karena tahu mengenai aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, tetapi ia tidak mencegah atau melarang personnel untuk tidak memakai gas air mata. Wahyu Setyo Pranoto dikenakan Pasal 359, dan atau 360 KUHP.
Selanjutnya, AKP Hasdarman sebagai Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur yang berperan memerintahkan personil lainnya menembakkan gas air mata. Ia dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Lalu AKP Bambang Sidik Achmadi sebagai Kasat Samapta Polres Malang yang turut memerintahkan personil menembakkan gas air mata. Bambang dikenakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP.
Kapolri juga turut menyebutkan ada dua kesalahan fatal PT LIB dalam tragedi Kanjuruhan ini.
Penolakan perubahan jadwal.
Baca Juga: J League Tetapkan Pekan Berkabung untuk Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang
Sebagai informasi, sempat ada usulan perubahan jadwal pelaksanaan Liga yang mempertemukan Arema FC dan Persebaya Surabaya.