Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar SGD 100 Ribu dan sejumlah dokumen dalam penggeledahan penyidikan perkara suap terkait pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Geledah dilakukan tim Satgas KPK sejak tanggal 4 sampai 6 Oktober 2022 di dua wilayah kota Medan dan Palembang.
"Lokasi penggeledahan adalah kantor perusahaan swasta dan rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan uang dalam pecahan mata uang asing dengan jumlah sekitar 100 ribu dolar singapura," Ali menambahkan
Baca Juga: Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka
Untuk barang bukti yang disita, kata Ali, pihaknya akan melakukan analisa dan dimasukan ke dalam berkas perkara penyidikan.
"Bukti-bukti tersebut segera dianalisis dan disita untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan perkara,"imbuhnya
Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Lembaga antirasuah pun sudah menargetkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,"kata Ali
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
Meski begitu, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi kasus. Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi sejumlah bukti.
Sebelumnya, dalam kasus terdakwa Andi Putra, Jaksa KPK kekinian tengah mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.