Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 17:21 WIB
Periksa Tiga Saksi, Polri Bongkar Alasan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait hasil sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Kini, Polri kembali memeriksa tiga saksi terkait peristiwa mengerikan tersebut.

Saksi yang diperiksa ada dari pihak Polres Malang dan Arema FC. Mereka adalah Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC dan anggota Polres Malang.

"Tiga orang saksi yang diperiksa, yakni Kasubbag Sapras Dispora Kabupaten Malang, Sekretaris Umum Arema FC, dan anggota Polres Malang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022).

Dedi menjelaskan, pihaknya membutuhkan keterangan dari ketiga saksi tersebut untuk melengkapi pemberkasan enam orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun keenam tersangka akan diperiksa dalam rangka penyidikan.

Baca Juga: Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan akan Diperiksa Polisi Minggu Depan

"Tim melakukan persiapan menyiapkan pemanggilan enam tersangka. Akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan minggu depan," ujar Dedi.

Sejauh ini, Dedi mengungkap keenam tersangka memang belum ditahan pihak kepolisian. Alasannya, keenam tersangka masih akan diperiksa kembali pekan depan.

Meski belum ditahan, namun Polri sudah menyiapkan sejumlah langkah teknis, seperti pencekalan agar tersangka tidak kabur ke luar negeri.

"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," jelas jenderal dua bintang ini.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Daftar 'Dosa' PT LIB dalam Tragedi Kanjuruhan sampai Seret Dirutnya Jadi Tersangka

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sedangkan 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI