Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Keputusan Presiden (Keppres) telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengupas tuntas Tragedi Kanjuruhan yang merenggut 131 korban jiwa pada Sabtu (1/10/2022) itu. TGIPF itu dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Jokowi mewanti-wanti bahwa TGIPF memiliki tenggat waktu satu bulan untuk mengupas habis apa yang ada di balik peristiwa berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang itu.
"Tim pencari fakta diminta bekerja kalau bisa tidak sampai satu bulan sudah bisa menyimpulkan. Karena masalah besarnya sebenarnya sudah diketahui, tinggal masalah-masalah detailnya yang itu bisa dikerjakan mungkin tidak sampai satu bulan," ungkap Mahfud MD kepada awak media, Selasa (4/10/2022).