Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Biasa Saja, Kok Kawan-kawan yang Heboh Sih

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:31 WIB
Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Garam, Susi Pudjiastuti: Biasa Saja, Kok Kawan-kawan yang Heboh Sih
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus impor garam. Dia diperiksa dengan status saksi. (foto dok. Kejagung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus impor garam. Dia diperiksa dengan status saksi.

Susi mengklaim pemeriksaan kali ini biasa saja baginya. Dia justru merasa awak media yang beraksi berlebihan alias heboh.

"Namanya saya sebagai pejabat ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih," kata Susi usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Susi menjelaskan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung RI sebagai warga negara yang taat hukum. Apalagi menurutnya penyidik membutuhkan keterangan dirinya sebagai saksi.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Impor Garam

"Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus ada lah," katanya.

"Kedua, sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan," Susi menambahkan.

Dalam kesempatan itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menjelaskan bahwa Susi diperiksa dengan status saksi. Adapun, materi daripada pemeriksaan yakni terkait kuota impor garam.

"Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan Menteri KKP untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana sih cara menentukan kuota impor garam," jelas Kuntadi.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyebut pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi impor garam di Kementerian Perdagangan pada 2018. Berdasar hasil penyelidikan awal Kemnterian Perdagangan diduga menerbitkan izin impor garam industri tanpa verifikasi hingga menyebabkan terjadinya kelebihan impor.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Diperiksa Terkait Kasus Impor Garam, Kejaksaan Agung: Diumumkan Setelah Salat Jumat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI