Suara.com - Penggunaan gas air mata yang berujung tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) lalu turut menjadi perhatian masyarakat dunia. Tak hanya Polri, beberapa media asing turut melakukan investigasi dan pelaporan terkait penembakkan gas air mata di Insiden Kanjuruhan yang ternyata menyalahi aturan FIFA.
Ternyata ada perbedaan hasil investigasi media asing dengan pernyataan resmi yang dirilis oleh Kapolri terkait penembakkan gas air mata 'terlarang' itu. Mari simak perbedaan tersebut.
Laporan media asing soal penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan
Media asing turut menyoroti Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mereka menyoroti penggunaan gas air mata menjadi biang kerok munculnya kerusuhan yang meletus saat itu.
Salah satu media asing yang berhasil melakukan investigasi mendalam yakni media asal Amerika Serikat, The Washington Post.
Adapun laman pemberitaan AS tersebut memuat investigasi mendalam mereka dalam sebuah artikel berjudul "How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium" atau "Bagaimana tindakan polisi di Indonesia menyebabkan peristiwa mematikan di stadion sepak bola" pada Kamis (6/10/2022).
Mereka melaporkan bahwa gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian Indonesia menjadi pemicu kejadian fatal yang menewaskan sedikitnya 131 orang.

Berdasarkan temuan tim awak media mereka, setidaknya ada 40 butir proyektil yang ditembakkan ke area stadion. Tak hanya gas air mata, The Washington Post juga melaporkan adanya amunisi lain berupa flashbang (granat kejut) dan flare (suar).
Berkat penembakan amunisi tersebut, penonton akhirnya mengalami huru-hara dan berdesak-desakkan hingga terinjak-injak sampai mati atau tertimpa tembok dan gerbang logam karena beberapa pintu keluar ditutup.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ke Mana Saja?
Temuan tersebut didasari oleh pemeriksaan lebih dari 100 video dan foto, wawancara dengan 11 saksi dan kajian oleh pakar pengendalian massa dan pembela hak-hak sipil.