Suara.com - Penggunaan gas air mata yang berujung tragedi Kanjuruhan Sabtu (1/10/2022) lalu turut menjadi perhatian masyarakat dunia. Tak hanya Polri, beberapa media asing turut melakukan investigasi dan pelaporan terkait penembakkan gas air mata di Insiden Kanjuruhan yang ternyata menyalahi aturan FIFA.
Ternyata ada perbedaan hasil investigasi media asing dengan pernyataan resmi yang dirilis oleh Kapolri terkait penembakkan gas air mata 'terlarang' itu. Mari simak perbedaan tersebut.
Laporan media asing soal penggunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan
Media asing turut menyoroti Insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Mereka menyoroti penggunaan gas air mata menjadi biang kerok munculnya kerusuhan yang meletus saat itu.
Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 11 Sasaran Tembak Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Ke Mana Saja?
Salah satu media asing yang berhasil melakukan investigasi mendalam yakni media asal Amerika Serikat, The Washington Post.
Adapun laman pemberitaan AS tersebut memuat investigasi mendalam mereka dalam sebuah artikel berjudul "How police action in Indonesia led to a deadly crush in the soccer stadium" atau "Bagaimana tindakan polisi di Indonesia menyebabkan peristiwa mematikan di stadion sepak bola" pada Kamis (6/10/2022).
Mereka melaporkan bahwa gas air mata yang ditembakkan aparat kepolisian Indonesia menjadi pemicu kejadian fatal yang menewaskan sedikitnya 131 orang.
Berdasarkan temuan tim awak media mereka, setidaknya ada 40 butir proyektil yang ditembakkan ke area stadion. Tak hanya gas air mata, The Washington Post juga melaporkan adanya amunisi lain berupa flashbang (granat kejut) dan flare (suar).
Berkat penembakan amunisi tersebut, penonton akhirnya mengalami huru-hara dan berdesak-desakkan hingga terinjak-injak sampai mati atau tertimpa tembok dan gerbang logam karena beberapa pintu keluar ditutup.
Baca Juga: Kapolri : 11 Kali Gas Air Mata Ditembakkan di Stadion Kanjuruhan, 7 ke Tribun Selatan
Temuan tersebut didasari oleh pemeriksaan lebih dari 100 video dan foto, wawancara dengan 11 saksi dan kajian oleh pakar pengendalian massa dan pembela hak-hak sipil.
Ada perbedaan di laporan resmi Kapolri
Terdapat perbedaan dari laporan The Washington Post vs laporan kepolisian. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan resmi bahwa jumlah amunisi yang ditembakkan tak sebanyak yang dilaporkan media asing itu.
Berdasarkan laporannya, Listyo memaparkan bahwa oknum polisi yang mengamankan Stadion Kanjuruhan hanya menembakkan sebanyak 11 kali. Tujuh di antaranya ditembakkan ke tribun selatan stadion.
"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," ungkap sang Kapolri dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis malam,(7/10/2022).
Berbeda lagi dari media asing, Kapolri hanya menyebut gas air mata dan tak menyebut proyektil lain yang ditembakkan.
"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," ujarnya.
Kini, sejumlah 31 orang anggota Polri yang diperiksa terkait Insiden Kanjuruhan, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran dalam penanganan massa saat insiden itu terjadi.
"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya.
Kontributor : Armand Ilham