Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:54 WIB
Kerugian Negara di Kasus Surya Darmadi Sempat Jadi Rp 104 Triliun, Pakar Sorot Tajam Kejaksaan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang Surya Darmadi (tengah) dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda saat tengah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yenti pun menyebut proses sidang sebaiknya juga membuka siapa saja yang terlibat. Tak terkecuali jika memang ada penyerobotan lahan dan hak guna hutannya tidak beralih sama sekali, maka ada pembiaran.

Kemudian, penghitungan-penghitungan saya dengarkan dari ahlinya ternyata ada, kita harus melek hukum juga bahwa kalau ada seperti ini, lingkungan dirusak, pemulihan hak atas hutan itu kondisi tanahnya harus kembali semula. Itu dihitung, reboisasinya berapa?" terang Yenti.

"Setelah diuntungkan, berapa keuntungan yang ada itu harus disita dan itu digunakan apa aliran TPPU. Katanya ada 18 ahli yang akan dihadirkan di sidang, bukan hanya ahli korupsi dan TPPU. Tapi ada ahli dari BPKP, ahli kehutanan, dan ahli lingkungan,” sambungnya.

Jika ada oknum yang melakukan perbuatan melawan hukum, lanjut Yenti, kemudian ada orang diuntungkan baik dirinya atau orang lain, itu pasti menimbulkan kerugian negara.

Karena ditulis harus ada kerugian negara, jadi harus dihitung dan perhitungan itu memperlama (proses hukum). Jadi menurut saya, hitung-hitungannya seperti itu kita kawal saja. Awalnya berapa? Sekarang berapa?" tanya Yenti.

"Baru tahu saat dakwaan menjadi Rp 84 triliun. Ya itu harus dijelaskan saja. Makanya jangan dirilis dulu kalau belum jelas, tapi nanti akan kita dengarkan (di sidang),” lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan Kejaksaan untuk tidak menyita aset-aset Surya Darmadi jika belum pasti hal itu sebagai barang bukti korupsi.

Yenti mengamini Jaksa Agung memang lebih berani. Namun, ia juga berpesan agar Jaksa Agung jangan konyol dan malah menimbulkan kecurigaan.

Sebelumnya perusahaan Duta Palma melaporkan tidak bisa menggaji karyawan karena aset dibekukan Kejaksaan. Yenti pun mengingatkan agar uang perusahaan yang sah harus dipisahkan dengan uang perusahaan yang diduga hasil kejahatan.

Baca Juga: BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa

Kalau memang ada uang perusahaan sendiri, ya itu haknya. Tetapi, kalau itu ternyata perusahaan hasil kejahatan dan orang minta gaji ya enggak mungkin kan. Makanya, DPR harus segera memiliki UU perampasan aset, sehingga nanti disitu diaturnya,” kata Yenti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI