Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora Zainudin Amali: Dijalani Saja

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:39 WIB
Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Menpora Zainudin Amali: Dijalani Saja
Menpora Zainudin Amali (tengah) saat menyampaikan perkembangan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). ANTARA/Willy Irawan/aa.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menanggapi penetapan tersangka tragedi Kanjuruhan yang telah diumumkan oleh Polri.

Menpora mengatakan bahwa menghormati proses hukum oleh kepolisian yang telah menetapkan Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan lima orang lain sebagai tersangka atas insiden yang pecah usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

“Itu dijalani saja, karena ini kan namanya kepolisian ada alasan ya kita hormati saja, jalani saja,” kata Zainudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, ada asas praduga tak bersalah. Apabila keenam tersangka termasuk Dirut PT LIB tak bersalah, maka pengadilan yang nantinya memutuskan.

Baca Juga: Begini Kronologis Kelvin, Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan Dijemput Intel ke Mapolres

“Kalau tidak bersalah kan di pengadilan yang akan memutuskan itu. Jadi semuanya sudah disampaikan, jalani saja,” ujar dia.

Zainudin mengatakan pengusutan tragedi Kanjuruhan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan juga TGIPF.

Kerusuhan terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada Kamis (6/10), setelah melakukan serangkaian gelar perkara, polisi menetapkan enam orang tersangka.

Keenam tersangka itu adalah tiga orang dari unsur sepak bola yaitu Direktur Utama PT LIB berinisial AHL, Ketua Panpel Arema FC berinisial AH, serta petugas keamanan (security officer) berinsial SS.

Baca Juga: Menpora Dorong Semangat Prestasi dan Fair-play dalam Sepak Bola

Tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP H. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI