Cara Cek Penerima Bansos Ojol Rp 600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ini?

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:32 WIB
Cara Cek Penerima Bansos Ojol Rp 600 Ribu, Bakal Cair Bulan Ini?
cara cek penerima bansos ojol [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah sedang melakukan persiapan untuk menyalurkan bansos khusus untuk ojek online atau ojol. Bagi pengendara ojol yang ingin mendapatkan bantuan, Anda bisa cek penerima bansosl ojol terlebih dahulu.

Pemerintah terus mengucurkan bantuan sosial untuk masyarakat usai menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Beberapa bansos yang telah disalurkan mulai dari BLT BBM hingga BSU atau Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kini penyaluran BSU sudah memasuki tahap keempat.

Khusus untuk bansos ojol, nantinya tidak semua driver ojol akan mendapatkan bansos tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar driver ojol bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Besaran bansos ojol yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu yang dibagikan selama empat bulan, sehingga masing-masing besaran Rp 150 ribu per bulan akan diterima oleh driver ojol.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, bansos ojol akan dicairkan bulan Oktober hingga Desember 2022. Namun belum ada pengumuman resmi kapan tanggal pasti pencairan bansos ini.

Syarat Dapat Bansos Ojol

Ada beberapa syarat agar driver ojol bisa mendapatkan bansos, antara lain:

  • WNI
  • Memiliki e-KTP
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampuran
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMD atau BUMN

Cara Cek Penerima Bansos Ojol

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat di atas, kini saatnya Anda mengetahui cara cek penerima bansos ojol untuk memastikan Anda mendapatkan Rp 600 ribu.

Baca Juga: BLT untuk Ojol Kapan Cair? Siap-siap Pencairan Bansos Bulan Ini!

Berikut panduan memeriksa penerima ojol melalui situs resmi Kementerian Sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI