LPSK Bahas Kronologi Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Profesional!

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:15 WIB
LPSK Bahas Kronologi Polisi Hapus Video Milik Saksi Tragedi Kanjuruhan: Tak Profesional!
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengkritik aksi aparat kepolisian yang menghapus video yang menjadi bukti tragedi Kanjuruhan. Bukti video itu milik saksi berinisial K.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut tindakan polisi yang menghapus video milik suporter Arema atau Aremania itu sangat berlebihan.

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," kritik Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Ia menyampaikan hal ini setelah adanya pemberitaan seorang saksi diperiksa polisi. Pemeriksaan ini karena saksi tersebut diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: 10 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, Termasuk Kelpin Pengunggah Video Kengerian di Pintu 13

Edwin mengungkap bahwa saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggalnya pada Senin (3/10/2022). Adapun K mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10/2022).

K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB. Beruntung, K akhirnya diperbolehkan pulang. Walau begitu, video yang berada di ponselnya disebut telah dihapus oleh polisi.

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ujar Edwin.

LPSK pun menegaskan penghapusan video sebagai barang bukti tragedi Kanjuruhan sangat berlebihan. LPSK juga tegas mengingatkan kepolisian agar memperhatikan soal hak asasi manusia (HAM).

"LPSK menilai menghapus dan menonaktifkan TikTok K berlebihan," tegas Kepala Operasional Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2000-2010 ini

Baca Juga: Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Kasus Prank KDRT

Menurutnya, polisi maupun penyidik seharusnya tidak menggunakan cara-cara seperti itu dalam memeriksa saksi. Sebaliknya, polisi harus memperhatikan hukum acara pidana serta nilai-nilai HAM.

Sebab, Edwin menyebut pada dasarnya perlakuan hukum kepada semua orang sama. LPSK pun menyatakan bahwa tindakan polisi itu tidak profesional.

"LPSK melihat ini tidak profesional atau kurang profesional," ucap Edwin.

Dalam kesempatan ini, Edwin turut menanggapi adanya berita K dijemput polisi atau anggota intel di stasiun saat akan menghadiri sebuah wawancara, yakni Narasi di Jakarta. Kabar itu disebut Edwin tidak benar.

"Tidak benar, karena dia baru dihubungi sama Narasi hari Rabu tanggal 5. Sementara, ia diperiksa polisi Senin (3/10/2022) 2022," ungkap Edwin.

Adapun saat ini K sedang dalam proses pengajuan perlindungan ke LPSK. Di satu sisi, lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut telah menerima 10 pengajuan perlindungan terkait tragedi Kanjuruhan.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan ke LPSK. Ada saksi dan ada korban," pungkasnya. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI