10 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, Termasuk Kelpin Pengunggah Video Kengerian di Pintu 13

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:12 WIB
10 Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Perlindungan LPSK, Termasuk Kelpin Pengunggah Video Kengerian di Pintu 13
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 10 saksi dan korban dalam Tragedi Kanjuruhan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Sudah ada 10 yang mengajukan permohonan perlindungan. Ada korban, ada saksi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada Suara.com, Jumat (7/10/2022).

Satu dari 10 orang diantaranya, Kelpin pengguna TikTok yang mengunggah video 'Kengerian di Pintu 13' yang sempat dikabarkan diculik intel. "Dia sedang mengajukan perlindungan ke LPSK," ujar Edwin.

Terkait Kelpin dikatakannya, Polres Malang tidak profesional saat melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Hal karena penyidik yang menghapus video berkaitan Tragedi Kanjuruhan dan tidak adanya surat pemanggilan kepada Kelpin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Bukan kejanggalan, tapi ketidak profesionalan," katanya.

Dijelaskannya, Kelpin dijemput di tempat tinggalnya oleh Intel Pol dari Polres Malang pada Minggu (2/10), setelah video yang diunggahnya viral di Tiktok. Hal ini juga kata Edwin, sekaligus membantah narasi yang menyebut Kelpin diculik di stasiun.

Pada saat menjalani pemeriksaan, video terkait Tragedi Kanjuruhan diambil penyidik. Kemudian dihapus dari telepon genggamnya. Tak hanya itu akun Tiktok miliknya juga dinonaktifkan.

"Di Polres itu diperiksa di BAP jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tapi HP-nya dipinjam ketika ditransmisi videonya. Video yang di HP-nya dihapus oleh pihak polisi termasuk juga Tiktok-nya di tackdown (dinonaktifkan)," ungkap Edwin.

Menurutnya cara-cara seperti itu tidak ada dalam proses hukum pidana. Terlebih saat dijemput Kelpin tidak ditunjukkan surat pemeriksaan.

Baca Juga: Beri Sinyal Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bisa Bertambah, Kapolri: Ditemukan Bukti yang Cukup 20 Terduga Pelanggar

"Seharusnya tidak seperti itulah, harusnya hukum acara pidana, dan juga hak asasi manusia diperhatikan. Orang kan sama di depan hukum," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI