Suara.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan status perkara kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah ditemukan bukti kuat terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dengan ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan maka Rizky Billar berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau sudah naik penyidikan berarti sudah penuhi unsur pidana. Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Dalam perkara ini, Rizky Billar terancam dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Najwa Shihab Kecam Para Pelaku KDRT, Warganet Malah Sentil Inul Daratista
"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," jelas Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan menyebut penyidik dalam kasus ini telah memeriksa lima orang saksi. Dua di antaranya merupakan orang tua Lesti.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. Barang bukti tersebut kekinian tengah diperiksa di laboratorium forensik.
"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," ungkapnya.
Pastikan Bukan Rekayasa
Zulpan sebelumnya memastikan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya nyata alias bukan rekayasa. Hal itu diungkapkan berdasar hasil visum.
"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10) malam.
Berdasar penyelidikan juga diketahui bahwa KDRT ini telah berulang kali terjadi. Rizky Billar menurut keterangan Lesti pernah sampai berupaya menimpuk dengan bola billiard.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," terangnya.