Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut cara Polres Malang memeriksa Kelpin, pengguna TikTok yang mengunggah video 'Kengerian di Pintu 13' Tragedi Kanjuruhan, tidak profesional.
Hal ini dikatakannya karena penyidik yang menghapus video berkaitan Tragedi Kanjuruhan dan tidak adanya surat pemanggilan kepada Kelpin untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Bukan kejanggalan, tapi ketidak profesionalan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Suara.com, Jumat (7/10/2022).
Dijelaskannya, Kelpin dijemput di tempat tinggalnya oleh Intel Pol dari Polres Malang pada Minggu (2/10), setelah video yang diunggahnya viral di Tiktok. Hal ini juga, kata Edwin, sekaligus membantah narasi yang menyebut Kelpin diculik di Stasiun.
Baca Juga: Dibalik Tragedi Kanjuruhan, Kenapa di Pintu 13 Paling Banyak Korban Meninggal Dunia
Pada saat menjalani pemeriksaan video terkait Tragedi Kanjuruhan diambil penyidik. Kemudian dihapus dari telepon genggamnya. Tak hanya itu akun Tiktok miliknya juga dinonaktifkan.
"Di Polres itu diperiksa di BAP jam 16.00 WIB sampai jam 18.00 WIB. Tapi HP-nya dipinjam ketika ditransmisi videonya. Video yang di HP-nya dihapus oleh pihak polisi termasuk juga Tiktok-nya di tackdown (dinonaktifkan)," ungkap Edwin.
Menurutnya cara-cara seperti itu tidak ada dalam proses hukum pidana. Terlebih saat dijemput Kelpin tidak ditunjukkan surat pemeriksaan.
"Seharusnya tidak seperti itulah, harusnya hukum acara pidana, dan juga hak asasi manusia diperhatikan. Orang kan sama di depan hukum," tegasnya.
Sementara itu untuk status Kelpin di LPSK, dikatakan Edwin yang bersangkutan sedang mengajukan perlindungan.
Baca Juga: Sampaikan Belasungkawa, Presiden FIFA Beri Dukungan Moral ke Jokowi Usai Tragedi Kanjuruhan
"Dia sedang mengajukan perlindungan ke LPSK," ujarnya.
Sempat Beredar Kabar Kelpin Diculik
Sempat beredar kabar Kelpin diculik intel dan sejumlah aparat. Dia diduga diculik karena video tentang kengerian di Pintu 13 Tragedi Kanjuruhan yang diunggahnya.
Videonya itu viral di media sosial, karena memperlihatkan situasi massa yang hendak berusaha keluar dari Pintu 13 yang terkunci saat gas air mata ditembakkan polisi.
Namun kabar diculiknya Kelpin dibantah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dian mengatakan Kelpin diamankan untuk menjadi satu dari 29 saksi yang diperiksa penyidik.
"Yang merekam itu (Kelpin, red) sekarang dijadikan saksi oleh penyidik," kata Dedi di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022) lalu.