Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi Sita Barang Bukti CCTV serta Periksa Orang Tua Lesti Kejora

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:28 WIB
Usut Kasus KDRT Rizky Billar, Polisi Sita Barang Bukti CCTV serta Periksa Orang Tua Lesti Kejora
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan belum menerima pemberitahuan aksi demonstrasi menolak kenaikan harga BBM yang digelar Gerakan Nasional Pembela Rakyat (GNPR) pada Jumat (23/9/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa lima saksi dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya Lesti Kejora.

Dua dari lima saksi yang diperiksa di antaranya merupakan orang tua Lesti.

"Termasuk kedua orang tua Lesti kemarin diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Selain memeriksa lima saksi, penyidik juga telah menyita barang bukti CCTV di rumah Lesti. CCTV tersebut kekinian tengah diperiksa di laboratorium forensik.

Baca Juga: Setelah Indosiar, Kini Giliran SCTV Tindak Tegas Rizky Billar

Rizky Billar mengumumkan pernikahan agama dan kehamilan [YouTube: Rans Entertainment]
Rizky Billar mengumumkan pernikahan agama dan kehamilan [YouTube: Rans Entertainment]

"CCTV di lokasi kejadian telah kita amankan juga," katanya.

Pastikan Bukan Rekayasa

Zulpan sebelumnya juga memastikan, kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap istrinya ini nyata alias bukan rekayasa.

Tak hanya itu, penyidik juga berpeluang untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Zulpan saat dihubungi, Rabu (5/10/2022) malam.

Baca Juga: Saat Lesti Kejora Gugat Cerai Rizky Billar, Diramal Rebutan Harta Gono Gini Tak Kunjung Usai

Berdasar hasil penyelidikan awal, Zulpan menyebut KDRT yang dilakukan Rizky Billar telah dilakukan berulang kali.

Pun menurut keterangan, Rizky Billar pernah menimpuk Lesti dengan bola biliar.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI