Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI