Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka

Welly Hidayat Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Usut Dugaan Suap HGU di Kanwil BPN Provinsi Riau, KPK Sudah Targetkan Tersangka
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Lembaga antirasuah pun sudah menargetkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.

Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus ini. Pihaknya hingga kini masih terus melengkapi sejumlah bukti.

"Dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,"ujarnya

Dalam proses pengumpulan barang bukti, kata Ali, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi maupun penggeledahan disejumlah lokasi.

Ali memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik.

"Akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya

Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada  Andi Putra.

Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili

Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI