Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau. Lembaga antirasuah pun sudah menargetkan pihak-pihak yang akan menjadi tersangka.
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan dari sejumlah fakta sidang atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Kuantan Singingi, Andi Saputra terkait kasus suap HGU lahan Sawit.
"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (7/10/2022).
Meski begitu, Ali belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan tersangka maupun kontruksi perkara kasus ini. Pihaknya hingga kini masih terus melengkapi sejumlah bukti.
Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW 101,Terdakwa John Irfan Segera Diadili
"Dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,"ujarnya
Dalam proses pengumpulan barang bukti, kata Ali, pihaknya telah memanggil sejumlah saksi maupun penggeledahan disejumlah lokasi.
Ali memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan kasus ini lebih lanjut kepada publik.
"Akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya
Sebelumnya, Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis lima tahun, tujuh bulan penjara yang dijatuhkan kepada Andi Putra.
Baca Juga: Lukas Enembe Pernah Sakit Hati dan Tidak Percaya Pemerintah Indonesia, KPK Diminta Hati-hati
Alasan banding itu ditempuh karena lantaran putusan pengadilan dianggap tidak mempertimbangkan tuntutan Jaksa KPK terkait uang pengganti dan pencabutan hak politik terhadap terdakwa Andi Putra.
Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Andi Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK selama delapan tahun enam bulan penjara. Masih dalam tuntutan, Andi juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta.
Dalam perkara ini, Andi Putra didakwa tim Jaksa KPK dengan dakwaan, kesatu Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.