Suara.com - Nestapa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) tim Arema FC mendapat nasib buruk usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.
Bak jatuh tertimpa tangga, tokoh kondang Tim Singo Edan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah tersebut setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dilarang terlibat dalam sepak bola oleh Komdis PSSI.
Sempat dijatuhi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup
Sebelumnya, Abdul Haris disanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.
Abdul Haris dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai sosok yang bertanggungjawab menjamin keamanan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya yang justru berakhir menjadi insiden berdarah.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).
Adapun Abdul dinilai lalai menjalankan tugasnya seperti persiapan dan mengarahkan petugas (steward) yang menjamin pertandingan bebas dari gangguan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.
Langkah PSSI tersebut menjadi sinyal berakhirnya karier Abdul Haris yang telah menemani tim berlogo singa biru tersebut berlaga di berbagai kejuaraan dalam negeri.
Ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kini, Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC kembali bernasib malang. Sebab, ia menjadi salah satu dari sederet tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas jatuhnya korban jiwa di Stadion Kanjuruhan awal bulan kemarin.
Abdul Haris resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Tak tanggung-tanggung, Abdul Haris disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luika berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan," lanjut sang Kapolri.
Abdul Haris pernah disanksi Komdis PSSI
Setelah ditelusuri, ternyata Abdul Haris pernah menerima sanksi dari Komdis PSSI pada tahun 2010 silam. Serupa yang diberikan kepadanya kini, sanksi tersebut berupa pelarangan beraktivitas di kancah sepak bola selama 20 tahun.
Berarti, Abdul Haris seharusnya tak menyandang Ketua Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan terjadi dan harus menunggu hukuman tersebut berakhir efektif pada 2030 mendatang.
Adapun Hinca Panjaitan, Ketua Komdis PSSI kala itu menjatuhkan hukuman kepada Abdul lantaran dirinya kedapatan mencoba menyuap saat Arema melawan Persema Malang di Kanjuruhan di lanjutan Liga Super Indonesia (10/1/2010) silam.
Meski demikian, PSSI urung buka suara terkait apakah hukuman tersebut sudah diputihkan saat Abdul menyandang jabatan Ketua Panpel Arema FC saat terjadinya Tragedi Kanjuruhan.
Kontributor : Armand Ilham