Suara.com - Nestapa Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) tim Arema FC mendapat nasib buruk usai Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa.
Bak jatuh tertimpa tangga, tokoh kondang Tim Singo Edan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka tragedi berdarah tersebut setelah sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup dilarang terlibat dalam sepak bola oleh Komdis PSSI.
Sempat dijatuhi larangan beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup
Sebelumnya, Abdul Haris disanksi oleh Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan hukuman larangan berkegiatan di sepak bola untuk seumur hidup.
Abdul Haris dinilai tak mampu menjalankan tugasnya sebagai sosok yang bertanggungjawab menjamin keamanan pertandingan besar antara Arema vs Persebaya yang justru berakhir menjadi insiden berdarah.
"Kepada saudara ketua panitia pelaksana Abdul Haris, sebagai ketua pelaksana pertandingan tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," kata Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (4/1/2022).
Adapun Abdul dinilai lalai menjalankan tugasnya seperti persiapan dan mengarahkan petugas (steward) yang menjamin pertandingan bebas dari gangguan.
"Padahal ada steward. Ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu seharusnya terbuka," ujarnya.
Langkah PSSI tersebut menjadi sinyal berakhirnya karier Abdul Haris yang telah menemani tim berlogo singa biru tersebut berlaga di berbagai kejuaraan dalam negeri.
Ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan