Selain H, Kapolri juga mengungkap peran WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. WS rupanya tahu aturan FIFA tidak boleh menembakkan gas air mata di stadion, namun tetap tidak melarang atau mencegah.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tambah Kapolri.