Suara.com - Enam tersangka tragedi Kanjuruhan telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi satu dari enam nama tersangka yang disebut Kapolri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, pengumuman enam tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 131 orang di dunia sepak bola itu mendapatkan tanggapan dari Ketua Umum PSSI PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule.
Iwan Bule mengaku sudah mendengar nama-nama yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan. Ia menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Saya sudah mendengar tentang itu dan PSSI menghormati penetapan tersangka yang baru saja dibacakan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Iwan Bule.
Baca Juga: Siapa Dadang Perwakilan Aremania yang Ramai Bikin Warganet Malu?
Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. Kejadian itu telah menewaskan ratusan orang suporter Arema dan dua polisi.
Kapolri menyatakan bahwa penetapan tersangka itu menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang sudah memerintahkan dengan tegas agar tragedi Kanjuruhan agar diusut tuntas.
Adapun penetapan tersangka ini berdasarkan hasil tim investigasi setelah melakukan serangkaian penyidikan.
Berikut daftar nama enam tersangka tragedi Kanjuruhan:
- Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
- Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris
- Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian
- H anggota Brimob Polda Jatim
- Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion
- Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang
Dalam kesempatan itu, Kapolri juga mengungkap sejumlah peran yang dilakukan para tersangka. Salah satunya adalah H yang merupakan anggota Brimob Polda Jatim. H disebut memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Kapolri Sebut 20 Personel Diduga Langgar Etik dalam Tragedi Kanjuruhan
"Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.
Selain H, Kapolri juga mengungkap peran WS yang merupakan Kabag Ops Polres Malang. WS rupanya tahu aturan FIFA tidak boleh menembakkan gas air mata di stadion, namun tetap tidak melarang atau mencegah.
"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tambah Kapolri.