Presiden Biden Ampuni Tahanan yang Dihukum atas Kepemilikan Ganja

Diana Mariska Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:26 WIB
Presiden Biden Ampuni Tahanan yang Dihukum atas Kepemilikan Ganja
Ilustrasi Ganja (Pexels.com/Aphiwat chuangchoem)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Biden meminta Departemen Kehakiman dan Departemen Kesehatan untuk meninjau klasifikasi ganja dalam hukum federal.

"Kami mengklasifikasikan ganja pada tingkat yang sama dengan heroin – dan lebih serius daripada fentanil," kata Biden. "Itu tidak masuk akal."

Ganja rekreasi sudah legal di 19 negara bagian dan Washington DC. Sementara itu, ganja medis telah dinyatakan legal di 37 negara bagian dan tiga wilayah AS.

Namun, substansi tersebut masih ilegal di tingkat federal, bahkan di negara bagian di mana ganja dapat dibeli dan digunakan secara legal oleh orang dewasa.

Biden bukanlah presiden AS pertama yang mengampuni warga yang melanggar aturan terkait ganja.

Pada hari terakhirnya menjabat, Donald Trump mengampuni 12 “pelanggar” ganja, termasuk beberapa yang telah dipenjara seumur hidup di bawah undang-undang kejahatan tahun 1994 yang dibuat oleh Biden.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI