Suara.com - Presiden Joe Biden mengumumkan akan memberikan pengampunan bagi seluruh warga Amerika Serikat yang dijatuhi hukuman oleh pengadilan federal dalam kasus kepemilikan ganja.
Seperti dilaporkan BBC, Presiden Biden mengeluarkan perintah eksekutif yang mengatur grasi bagi warga AS yang telah dihukum pengadilan federal karena memiliki ganja dalam jumlah kecil.
"Menghukum penjara seseorang karena memiliki ganja telah menghancurkan terlalu banyak kehidupan dan menciptakan belenggu akibat sesuatu yang tidak lagi dilarang di banyak negara bagian," kata Biden dalam sebuah pernyataan, Kamis (6/10).
Ia menambahkan bahwa ras minoritas secara statistik jauh lebih mungkin dipenjara karena ganja.
Meski demikian, langkah ini disebut hanya akan berdampak pada sebagian kecil kasus kepemilikan ganja karena sebagian besar terjadi dan diselesaikan di tingkat negara bagian.
AS kini selangkah lebih dekat menuju dekriminalisasi penuh ganja yang menjadi janji Biden di masa kampanye. Jajak pendapat terbaru juga menunjukkan bahwa mayoritas warga Amerika meyakini ganja harus legal.
Dalam press briefing pada hari Kamis, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada wartawan bahwa "tidak ada individu yang saat ini berada di penjara federal hanya karena kepemilikan ganja sederhana".
Namun, pengampunan yang baru diumumkan itu akan menghapus "hambatan dalam kesempatan mengakses lapangan pekerjaan, kepemilikan rumah, dan pendidikan" setelah catatan kriminal para tahanan dihapus, kata Biden.
Pejabat AS memperkirakan ada sekitar 6.500 orang, yang dihukum di tingkat federal karena kepemilikan ganja sederhana, yang akan mendapat manfaat dari pengampunan Biden.
Orang nomor satu AS itu juga mengatakan ia akan meminta semua gubernur negara bagian mengeluarkan aturan mereka sendiri terkait pengampunan dalam kasus kepemilikan ganja.