Hati-hati Modus Penipuan Pesan WA Tilang Elektronik, Begini Yang Benar Menurut Polisi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 11:12 WIB
Hati-hati Modus Penipuan Pesan WA Tilang Elektronik, Begini Yang Benar Menurut Polisi
Salah satu titik kawasan tilang elektronik di Jakarta. (foto: Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo di Bandung, Jawa Barat, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp. Selain itu, menurutnya pembayaran denda tilang, hanya menggunakan kode Briva dan bukan nomor rekening.

"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata dia.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2022 Secara Nasional, Kepolisian RI Gunakan Tilang Elektronik

Ibrahim mengatakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

Dia mengatakan sistem ETLE bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran bakal dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, menurutnya penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," kata Ibrahim. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Tambah 70 Titik Kamera Tilang Elektronik pada 2023

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI