Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya berasal dari kepolisian.
Namun, ketiga polisi yang dijadikan tersangka itu bukan berasal dari jabatan tinggi, melainkan rendah. Hal itu membuat Polri dituding hanya akan memecat polisi dengan jabatan rendah atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sementara polisi dengan jabatan tinggi dinilai tidak akan terkena sanksi pemecatan. Tudingan itu pun dijawab langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dedi menjelaskan jika hingga saat ini proses sanksi ataupun penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut ketiga tersangka dari kepolisian itu bahkan belum dijatuhi sanksi pemecatan.
"Proses masih berjalan. Itu belum dikenakan sanksi pemecatan karena juga masih berproses semuanya," kata Dedi saat dihubungi Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022) malam.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan. Lalu disusul Kapolda Jatim memberhentikan sembilan komandan batalyon, komandan kompi, hingga komandan pleton Brimob Polda Jatim.
Kemudian pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri mengumumkan enam tersangka atas peristiwa Kanjuruhan. Keenam orang tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ir. AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH dan Security officer SS.
Sedangkan dari kepolisian tersangka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, Anggota Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Dirut LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
Adapun saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta justru tidak muncul. Padahal, banyak pihak yang berharap agar Nico dicopot dari jabatannya usai tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia tersebut.