Suara.com - Setelah penantian berhari-hari, akhirnya pihak kepolisian menetapkan tersangka atas tragedi yang terjadi di stadion Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu. Hingga saat ini, tersangka berjumlah 6 orang yang berasal dari pengelola liga serta pihak kepolisian sendiri. Tapi apa peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan ini sebenarnya?
Berdasarkan penelusuran dan hasil investigasi, keenam tersangka ini memiliki peran atas terjadinya tragedi pada pertandingan di stadion tersebut.
Daftar Tersangka dan Perannya
Kepolisian menetapkan 6 orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan. Tiga orang merupakan polisi, dan tiga orang lainnya sipil. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) AHL, ketua panitia pelaksana pertandingan Arema FC AH, security officer SS, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, Sanki 3 Brimob Polda Jatim H, dan Kasat Samapta Polres Malang TSA.
Baca Juga: Giring PSI Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Anak Asuh, Janji Kirim Uang Tiap Bulan
Direktur Utama PT LIB AHL dianggap tidak menjalankan tanggung jawab yang dimilikinya untuk memverifikasi stadion Kanjuruhan. Hal ini karena markas Arema FC tersebut ternyata hanya mengantongi verifikasi tahun 2020 untuk Liga 1 yang dilaksanakan pada musim 2022/2023.
Ketua Panpel Arema FC atas nama AH, disangka melakukan kesalahan di berbagai regulasi tentang keamanan. Ia dianggap melanggar pasal 359 dan 360 KUHP Pasal 103 jo Pasal 52 Nomor 11 Tahun 2022. Panpel dianggap tidak melaksanakan aturan dengan tidak membuat dokumen keselamatan. Selain itu ia juga mengabaikan permintaan pihak keamanan dengan kondisi di lapangan, dan melakukan penjualan tiket di atas kapasitas stadion.
Sementara itu, Security Officer dengan inisial SS juga turut berperan dalam kesalahan yang dilakukan Panpel. Ia tidak membuat dokumen penilai risiko untuk pertandingan. SS juga memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang saat terjadi insiden. Padahal seharusnya steward harus standby di pintu tersebut.
Sementara pada tersangka yang berasal dari anggota kepolisian sendiri yakni anggota Brimob Polda Jatim inisial menjadi orang yang memerintahkan anggota kepolisian untuk menembakkan gas air mata, sementara TSA juga melakukan hal yang sama. Untuk tersangka WS, perannya adalah tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata, padahal ia mengetahui terkait adanya aturan FIFA terkait larangan penggunaan gas air mata.
Menjadi Perhatian Media Internasional
Baca Juga: Begini Peran Masing-masing Keenam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
Tragedi Kanjuruhan sendiri merupakan tragedi besar, bahkan dalam skala dunia. Tidak sedikit yang kemudian turut meliput, memberitakan, dan menyampaikan keprihatinannya. Idealnya dengan keikutsertaan berbagai pihak dalam mengabarkan dan melakukan investigasi, kasus ini bisa lekas menemukan titik terang.
Semoga, tragedi Kanjuruhan menjadi yang terakhir dalam dunia persepakbolaan Indonesia. Perubahan total dari semua pihak wajib dilakukan, dan kebesaran hati dari setiap pihak juga terus dinantikan.
Itu tadi sedikit penjelasan terkait peran 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang bisa dikabarkan. Semoga seiring berjalannya waktu, segera ditemukan penyelesaiannya, dan pertanggungjawaban setiap pihak dapat diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kontributor : I Made Rendika Ardian