Adapun potensi kerugian dengan total anggota 300 ribu orang, masing-masing anggota diasumsikan membeli paket termurah dengan harga Rp9 juta.
“Maka potensi kerugian sebanyak Rp2,7 triliun,” kata Ramadhan.
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi termasuk saksi ahli yang terdiri atas ahli pidana, ahli perbankan, dan Bappeti, Kementerian Perdagangan.
“Barang bukti yang disita meliputi dokumen rekening koran, bukti transaksi, bukti digital dan lain-lain,” kata Ramadhan.
Terpisah, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan para tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman masing masing 4 tahun.
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (perdagangan tanpa izin) dengan ancaman lima tahun. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (skema piramida/ponzi) dengan ancaman 10 tahun.
“Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Whisnu. (Sumber: Antara)