Kapolri Bongkar Lemahnya PT LIB Jadi Penyelenggara Kompetisi Liga 1 Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 07:03 WIB
Kapolri Bongkar Lemahnya PT LIB Jadi Penyelenggara Kompetisi Liga 1 Hingga Berujung Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. [Dok. Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa PT Liga Indonesia Baru selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada musim 2022/2023.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/202) malam, Listyo mengatakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) melakukan verifikasi terakhir kalinya terhadap Stadion Kanjuruhan yang menjadi markas klub Arema FC pada 2020 dengan memberikan sejumlah catatan terkait masalah keselamatan penonton.

"Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan," kata Listyo.

Kapolri menjelaskan sebelum bergulirnya kompetisi Liga 1 musim 2022/2023, PT LIB tidak mengeluarkan hasil verifikasi baru, namun tetap menggunakan verifikasi yang dikeluarkan pada 2020. Selain itu, catatan yang diberikan pada 2020 juga tidak ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.

Kemudian, ditemukan fakta bahwa penonton yang hadir di Stadion Kanjuruhan pada malam pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya mencapai 42 ribu orang. Panitia penyelenggara juga tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus.

"Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021," ujarnya.

Kapolri menambahkan kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban. Atas dasar peristiwa dan pendalaman maka tim investigasi melakukan dua proses sekaligus, yakni pemeriksaan pidana dan internal anggota Polri yang menembakkan gas air mata.

"Tim melakukan dua proses sekaligus, yaitu proses terkait pemeriksaan pidana dan internal terhadap anggota Polri yang melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.

Sebelumnya, PT LIB juga menolak permintaan Polres Malang untuk memajukan jadwal pertandingan antara Arema FC lawan Persebaya dari sebelumnya pukul 20.00 menjadi pukul 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

Baca Juga: Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Berbeda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB dengan alasan jika waktu pertandingan digeser atau dimajukan maka akan ada sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti adanya pembayaran ganti rugi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI