Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka tindak pidana dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Tersangka akan diungkap pada Kamis (6/10/2022) malam.
Bukan hanya tersangka pelaku tindak pidana, menurut Mahfud, Listyo juga bakal mengumumkan terduga pelanggaran etik pada tragedi maut yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepak bola Kanjuruhan Malang," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Mahfud menilai pengumuman itu bakal mempermudah Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF yang tengah bekerja untuk investigasi penyebab terjadinya kerusuhan.
Baca Juga: Dirut PT LIB Hingga Kabag Ops Polres Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Sebelumnya, Mahfud menyebut kalau pemerintah telah meminta Polri untuk bisa segera mengungkap pelaku yang terlibat tindak pidana.
"Karena tentunya sudah mulai dilakukan, supaya segera diumumkan siapa pelaku pidana dari ini yang sudah memenuhi syarat untuk segera ditindak dan diminta agar Polri melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10).