Dirut PT LIB Hingga Kabag Ops Polres Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 06 Oktober 2022 | 20:32 WIB
Dirut PT LIB Hingga Kabag Ops Polres Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Salah satunya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahmad Hadian Lukita.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut lima tersangka lainnya, yakni Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana, SS selaku security officer, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, H selaku anggota Brimob Polda Jawa Timur, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Listyo di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Polri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Nama-namanya

Kapolres Dicopot

Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolri sebelumnya telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dari jabatannya.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo ketika itu menyebut Ferli dimutasi menjadi perwira menengah atau Pamen SDM Polri. Posisi Kapolres Malang selanjutnya diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen As SDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).

Selain itu, sesuai perintah Kapolri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga telah menonaktifkan sembilan Komandan Brimob. Mereka di antaranya; AKBP Agus Waluyo selaku Komandan Batalyon (Danyon), AKP Hasdarman selaku Komandan Kompi (Danki), Aiptu Solikin selaku Komandan Peleton (Danton), Aiptu Samsul selaku Danton, Aiptu Ari Dwiyanto selaku Danton, AKP Untung selaku Danki, AKP Danang selaku Danton, AKP Nanang selaku Danton, dan Aiptu Budi selaku Danton.

Baca Juga: Trending di Youtube: Lagu "Kanjuruhan" Karya Iwan Fals, Ini Chord dan Liriknya

"Sesuai perintah Kapolri Kapolda Jatim pun melakukan langkah yang sama melakukan penonaktifan jabatan Danyon, Danki dan Danton Brimob sebanyak sembilan orang," pungkas Dedi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI