Suara.com - Polri mengumumkan tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, malam ini.
Dalam konferensi pers, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada enam tersangka.
Salah satu tersangka yaitu Direktur Utama PT. LIB Akhmad Hadian Lukita.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Perbaikan Sistem Sepak Bola Indonesia, FIFA akan Beri Pendampingan
Peristiwa di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022), malam, menewaskan 131 orang dan melukai lebih dari 300 orang.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo supaya peristiwa itu diusut sampai tuntas.
Pemerintah telah membentuk tim gabungan independen pencari fakta yang dipimpi Menteri Mahfud MD.