Suara.com - Akmal Marhali anggota Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menegaskan mereka tidak memiliki wewenang untuk merekemendasikan Ketua PSSI, Mochamad Iriawan atau akrap disapa Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya.
"Kalau kami tidak dalam porsi untuk soal reformasi pengurus PSSI, mereka punya punya mekanisme masing-masing, kami hanya fokus pada masalah, " kata Akmal saat ditemui wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dia menjelaskan, TGIPF dibentuk bukan untuk merekomendasikan perubahan kepengurusan PSSI. Mereka tidak berwenang melakukan intervensi.
"Kami tidak boleh intervensi soal PSSI untuk organisasi," ujarnya.
Namun, untuk sejumlah regulasi yang bersifat umum terkait persepak bolaan Indonesia, TGIPF memiliki kewenangan memberikan rekomendasinya.
"Kami punya hak untuk itu, misalnya meminta PSSI untuk menegakkan aturan, memverifikasi stadion-stadion yang layak dan aman, menyiapkan regulasi supporter dan sebagianya," kata Akmal.
'Tapi kalau menggulingkan kepemimpinan PSSI bukan ranah kita, dan kita tidak ada tugas ke sana," imbuhnya.
Mengutip dari Suarajogja.id---jaringan Suara.com, sejumlah masyarakat di media sosial meminta Iwan Bule untuk mundur dari PSSI. Mereka meminta Iwan Bule bertanggung jawab.
"PSSI dan seluruh jajarannya secara ksatria harus MUNDUR dan REVOLUSI TOTAL PSSI," kata netizen
Baca Juga: Tangkal Kegaduhan, DPR Minta TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bekerja Dalam Senyap
Ketua PSSI dan direktur PT. LIB yg paling bertanggung jawab. Termasuk Kapolda, Kapolres dan Panpel yg mencetak tiket melebihi kapasitas wajib di penyelidikan," desak netizen lainnya.
Presiden Joko Widodo Teken Kepres TGIPF Tragedi Kanjuruhan
Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.
"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).