Suara.com - Video oknum polisi menjilat kue ulang tahun untuk TNI baru-baru ini viral di media sosial. Dua oknum polisi itu adalah Bripda Daut dan Bripda Fahri yang merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat.
Imbas video tersebut jadi viral, keduanya terancam dipecat secara tidak hormat. Diketahui kini dua oknum polisi tersebut sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari. Simak langsung kronologi kasus oknum polisi jilat kue HUT TNI berikut ini.
1. Viral di Media Sosial
Awalnya akun Twitter @b*diyant*_ra*f mengunggah video yang memperlihatkan Bripda Daut dan Bripda Fahri menjilat kue ulang Tahun TNI. Dalam video berdurasi 10 detik tersebut, keduanya berseragam lengkap berada di dalam sebuah mobil.
Baca Juga: Video Viral Presiden Jokowi Tak Salami Kapolri Saat HUT TNI Disorot Warganet: Sing Sabar Yo Pak
Tampak ada sebuah kue ulang tahun yang diduga akan dikirimkan dalam peringatan hari jadi TNI di hadapan Bripda Daut dan Bripda Fahri. Salah satu dari mereka dengan wajah yang ceria tampak menjilat kue ulang tahun tersebut.
Kemudian terlihat ada penampakan kue ulang tahun TNI yang diduga mirip dengan yang dijilat dan terdengar suara ucapan selamat ulang tahun bernada mengejek. "Selamat ulang tahun...., semoga tidak panjang umur," bunyi suara keduanya sambil tertawa.
2. Pangdam Kasuari Terima Permintaan Maaf
Pangdam XVIII Kasuari Mayjen TNI Gabriel Lema menyatakan telah menerima permintaan maaf dari Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga. Permintaan maaf itu disampaikan setelah dua oknum polisi di Papua Barat menjilat kue ulang tahun untuk TNI.
Selain itu Pangdam Kasuari juga mengatakan pihaknya lebih memilih berkomitmen untuk menjaga kesolidan antara TNI dan Polri. Ia juga mengungkap bahwa kegiatan Hari Ulang Tahun ke-77 TNI didukung sepenuhnya oleh Polda Papua Barat.
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Yang Menjilat Kue HUT TNI ke-77 Di tahan
3. Dua Oknum Polisi Telah Dihukum Hingga Terancam Dipecat
Gara-gara kejadian itu, dua oknum anggota polisi lalu lintas tersebut telah dihukum merayap di halaman Mapolda Papua Barat. Keduanya juga ditahan oleh Propam Polda Papua Barat. Sementara itu kue dalam video tersebut disita sebagai barang bukti.
Walau kini sudah ditahan, Bripda Daut dan Bripda Fahri terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Sebelum selesai menjalani penahanan selama 30 hari, mereka akan menjalani sidang etik internal Polri.
"Ditahan 30 hari, bisa terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi ketika dihubungi pada Rabu (5/10/2022) kemarin.
Kontributor : Trias Rohmadoni