Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya

Aulia Hafisa Suara.Com
Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:58 WIB
Apa Itu Masa Iddah? Berikut Penjelasan dan Lama Waktunya
Ilustrasi apa itu masa Iddah. (Pixabay/jusch)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bagi kaum muslimah yang ditinggal suaminya, ada kewajiban dalam agama yang disebut dengan masa Iddah. Lalu apa itu masa Iddah dan bagaimana rinciannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Merangkum NU Online, masa Iddah adalah masa tunggu tertentu yang dilakukan oleh seorang wanita muslim setelah ditinggal wafat atau diceraikan suaminya. 

Pada masa Iddah juga, suami yang menceraikannya bisa rujuk kembali pada istrinya tanpa melakukan akad baru, selama talak yang dijatuhkan adalah talak raj‘i (yang bisa dirujuk).

Masa Iddah diatur dengan jelas dalam Al-Qur’an dan diperjelas dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

Baca Juga: Banjir Rendam MTsN 19 Jakarta, Abu Janda Sindir Anies Baswedan: Maaf Mengganggu Kesibukan Nyapresnya Pak

Masih dari sumber yang sama, dalam pasal 39 Peraturan Pemerintah tersebut, masa Iddah diatur seperti di bawah ini: 

1. Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) UU ditentukan sebagai berikut:

  • Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  • Bila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  • Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

2. Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin. 

3. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami. Meski begitu, waktu yang disebut dalam aturan di atas hanya berupa larangan menikah kembali bagi wanita yang menjalani masa Iddah, tapi tak menjelaskan secara detail aturan dalam masa Iddah lainnya.

Salah satu aturan yang sering dipertanyakan adalah kewajiban berdiam di dalam rumah yang merupakan aturan tak terpisahkan dari masa Iddah seperti yang dijelaskan dalam kitab fikih.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Pelukan dengan Janda hingga Beri Uang Sewa Rumah: Punten Bu Anne

Itulah penjelasan tentang apa itu masa Iddah yang dirangkum dari NU Online. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI