Suara.com - Salah satu Aremania dijemput pihak kepolisian di jalan hingga dibawa ke Polres Malang buntut mengunggah video Tragedi Kanjuruhan ke media sosial. Tak hanya itu, video hingga akun TikTok korban juga turut dihapus.
Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai perbuatan anggota polisi tersebut telah menyalahi prosedur. Sehingga perlu dijatuhi sanksi.
"Seseorang tidak bisa serta-merta dibawa ke kantor polisi meskipun dengan alasan akan dimintai keterangan. Tanpa ada surat panggilan yang disampaikan sesuai prosedur, apa bedanya dengan penculikan? Pola-pola seperti itu tidak bisa diterus-teruskan," kata Bambang saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Seluruh anggota Polri, kata Bambang, semestinya memahami Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Menurutnya, perlu adanya perubahan perilaku seluruh anggota Polri jika benar-benar ingin dicintai masyarakat.
"Sudah bukan waktunya lagi meminta keterangan saksi dengan mendatangi di jalanan atau ruang publik. Kalau demikian akibatnya akan muncul persepsi bahwa saksi tersebut diculik atau diintimidasi oleh polisi. Zaman sudah berubah, perilaku polisi juga harus berubah bila ingin dicintai rakyat," jelasnya.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @kelpinbotem sempat dikabarkan menghilang usai mengunggah video peristiwa mengerikan di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan. Unggahan video tersebut, memperlihatkan betapa mencekamnya ratusan Aremania yang terkunci di gate 13 ditengah kepungan asap.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membantah adanya penculikan. Dia mengklaim Kelpin dijemput untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
"Yang merekam itu (Kelpin--red) sekarang dijadikan saksi oleh penyidik," kata Dedi di Mapolres Malang, Selasa (4/10/2022).
Kekinian, kata Dedi, Kelpin juga telah dipulangkan seusai dimintai keterangan.
"Sudah dipulangkan," katanya usai mendapat penjelasan dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta.
HP Disita
Meski telah dipulangkan, Sekjen KontraS Andi Irfan menyebut pihak kepolisian masih menyita handphone atau HP milik Kelpin. Selain itu, video dan akun TikTok korban juga dihapus.
"HP-nya masih dirampas sampai sekarang, lumayan iPhone 11. Akunnya (TikTok) juga dihapus. Bukan hanya videonya saja," ucapnya seperti dikutip Times Indonesia-jaringan Suara.com pada Kamis (6/10/2022).
Menurut penuturan Andi, penangkapan tersebut berawal ketika anggota polisi berpakaian preman menemui Kelpin di tempat kerjanya pada Senin (3/10/2022). Korban awalnya tak menyangka akan dibawa ke Polres Malang.
"Dia tidak menyangka kalau itu polisi. Dikira teman suporter biasa, terus akrab. Tidak ada intimidasi selama perjalanan menuju Polres Malang. Diajak makan, guyon, secara verbal. Tidak ada intimidasi," ungkapnya.
Setelah dibawa ke Polres Malang, Kelpin kemudian diperiksa hingga malam. Dia ditanya terkait peristiwa yang terjadi di pintu atau gate 13 Stadion Kanjuruhan.
"Dia menjawab seperti apa yang dia rasakan," bebernya.
Setelah diperiksa, Kelpin selanjutnya diperkenankan pulang. Namun, HP disita serta akun TikTok dan video tersebut dihapus oleh pihak kepolisian.