Respons Polisi Amerika Atas Kematian George Floyd Dibandingkan dengan Polisi Indonesia

Kamis, 06 Oktober 2022 | 18:43 WIB
Respons Polisi Amerika Atas Kematian George Floyd Dibandingkan dengan Polisi Indonesia
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Respons polisi Amerika Serikat (AS) yang meminta maaf atas kematian George Flyod mendapatkan perhatian dari warganet Indonesia. Warganet pun membandingkan sikap polisi negara adidaya tersebut dengan respons polisi di Indonesia, khususnya terkait tragedi Kanjuruhan.

Perbandingan yang dilakukan warganet itu pun langsung menjadi viral dan menuai banyak respons. Tak sedikit yang membenarkan cuitan itu dan turut menyentil kepolisian Republik Indonesia.

Sebagai informasi, George Floyd adalah warga AS berkulit hitam yang tewas karena diduga menjadi korban rasisme polisi. Kematian Floyd tersebut telah memicu gerakan demonstrasi besar-besaran yang dikenal dengan "Black Lives Matter".

Detik-detik tewasnya Flyod itu sendiri terekam warga dan menjadi viral hingga memicu kemarahan warga AS. Saat itu, Flyod ingin membeli rokok dan diduga memakai uang palsu oleh petugas toko. Polisi kemudian datang atas laporan kriminal tersebut.

Polisi meminta Flyod keluar dari mobil dan ditodong pistol ketika masih di dalam mobil. Derek Chauvin, mantan perwira polisi tersebut menarik Flyod keluar dari mobil dan dijatuhkan setelah diborgol.

Tak berhenti di situ, Chauvin menempatkan lututnya di leher dan kepala Floyd. Petugas lainnya memegang punggung dan mengamankan kaki Floyd.

Dalam video yang tersebar, George terlihat tak memberi perlawanan. Ia mengatakan bahwa dirinya tak bisa bernafas. Namun kata-katanya tak digubris oleh petugas. Floyd akhirnya meninggal dunia karena kehabisan nafas diinjak polisi.

Respons Polisi Amerika atas kasus George Floyd

Atas kasus tersebut, Chauvin dipecat dari Kepolisian Minneapolis dan ditangkap pada 2020. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan pangkat tiga, pembunuhan pangkat dua, dan pembunuhan tak berencana tingkat dua.

Baca Juga: Tangkal Kegaduhan, DPR Minta TGIPF Tragedi Kanjuruhan Bekerja Dalam Senyap

Chavin divonis penjara 22 tahun penjara dan 6 bulan kurungan atas kesalahannya. Rekan Chauvin pun ditangkap dan diadili. Ia divonis bersalah atas penyalahgunaan Anda terhadap posisi, kepercayaan dan otoritas dan kekejaman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI