- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Jika persyaratan di atas sudah sesuai, maka calon penerima BLT ojol bisa mendaftarkan diri dengan langkah di bawah ini:
- Datang ke Dinas Koperasi dan UMKM terdekat dan membawa syarat-syarat pendaftaran BLT ojol.
- Daftar BLT ojol dan UMKM ke petugas untuk mendapatkan surat rekomendasi.
- Surat akan diproses dan diverifikasi oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM.
- Pantau secara berkala situs https://eform.bri.co.id/bpum.
Itulah cara cek BLT ojol 2022, semoga tulisan ini bermanfaat dan bantuan UMKM segera cair agar bisa dimanfaat sebaik mungkin bagi yang berhak.
Kontributor : Rima Suliastini