Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus menggunakan dokumen ijazah SD, SMP dan SMA palsu.
Meskipun mengajukan gugatan merupakan hak warga negara, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Shanti Purwono meminta jangan kerap mengganggu aparat hukum dengan upaya 'prank'.
Dini mengatakan mempersilakan apabila penggugat memiliki bukti yang cukup bisa disampaikan dalam proses pengadilan.
"Mengajukan gugatan adalah hak warga negara," kata Dini sebagaimana dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Akan tetapi, apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti nyata dan solid, maka menurut Dini, akan terjawab sendiri kalau gugatan tersebut mengada-ada.
"Karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri," jelasnya.
Dini juga menilai masyarakat bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak kebiasaan membuat kerjaan aparat penegak hukum dengan gugatan yang dibuat-buat.
"Jangan dibiasakan nge-prank aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada-ada dan tidak berdasar," ucapnya.
Baca Juga: Warganet Miris Lihat Presiden Jokowi yang Tak Salami Kapolri ketika HUT TNI: Sing Sabar Yo Pak Sigit
"Jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi."