Bapak dan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Korban Dikubur di Septic Tank

Kamis, 06 Oktober 2022 | 17:35 WIB
Bapak dan Anak Jadi Pelaku Pembunuhan Sekeluarga, Korban Dikubur di Septic Tank
Ilustrasi penangkapan. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Resor Way Kanan, Lampung mengungkapkan kasus pembunuhan di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan dengan menangkap bapak berinsial E (50) dan anaknya berinisial DW (17) sebagai tersangka.

"Gabungan tim Tekab 308 Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan," kata Kepala Polres Way Kanan Ajun Komisaris Besar Polisi Teddy Rachesn saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10/2022).

Kedua tersangka merupakan warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin, Way Kanan. Polisi mengamankan satu batang besi sepanjang 1,5 meter, satu unit telepon genggam, dan satu bilah kapak sebagai barang bukti.

Polisi menangkap kedua pelaku pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku DW tak melakukan perlawanan dan setelahnya dimintai keterangan. Pelaku juga diminta untuk menunjukkan tempat para korban dikubur.

Baca Juga: Protes ke Pemerintah, Warga Desa Agom Tanam Pohon Pisang di Tengah Jalan Rusak

Bersama dengan perangkat kampung setempat, anggota Polsek Negara datang ke lokasi yang diduga tempat dikuburnya korban Juwanda (26) yang dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku DW melakukan pembunuhan bersama E (ayah kandungnya). Selanjutnya polisi menangkap pelaku E di rumahnya di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10) sore.

Kapolres mengatakan pengungkapkan kasus pembunuhan itu berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas korban bernama Juwanda (26), warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Polisi melakukan interogasi terduga pelaku DW dan yang bersangkutan mengakui perbuatan membunuh korban Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya E. Kedua pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan korban.

Baca Juga: Wajah Putri Candrawathi Kembali Jadi Perdebatan Netizen: Mukanya Bisa Gini, Bisa Gitu

Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. Jasad dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

"Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata Kapolres.

"Saat ini kami bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka W juga mengaku melakukan pembunuhan terhadap empat korban lainnya, yakni ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Zainudin, ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku E bernama Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku Zahra yang masih berusia 6 tahun.

Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.

"Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan sehingga dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup," ujar Kapolres. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI